BLH Lamsel Sabet Nilai Tertinggi dari Ombudsman

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf, itu merupakan hasil penilaian periode Mei-Juli 2017.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/dedi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf (kedua kanan) menyerahkan hasil penilaian produk layanan administrasi di kantor Pemkab Lampung Selatan, Jumat (12/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Badan Lingkungan Hidup Lampung Selatan mendapatkan nilai tertinggi dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penilaian standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Ini terungkap dalam penyampaikan hasil penilaian dan pemerintah kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 dari Ombudsman Perwakilan Lampung di kantor pemkab setempat, Jumat (12/1/2018).

Baca: Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Ini Kiat dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, itu merupakan hasil penilaian periode Mei-Juli 2017. Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih nilai total 59,58.

Baca: Ombudsman Nilai Layanan e-KTP di Bandar Lampung Kurang Maksimal

“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap 58 produk layanan administrasi, diperoleh nilai 59,58. Kabupaten Lampung Selatan dalam konteks ini masih dinilai kuning. Ini kami mohon menjadi atensi Bapak Sekda, asisten, dan jajarannya,” kata Rakhman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved