CATAT! Begini Hitung-hitungan Gaji Pokok PNS yang Baru, Berlaku Tahun Ini. Bisa Terima Belasan Juta

Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja. Kini, penghitungannya berubah.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Sejumlah pegawai negeri sipil terlihat sedang mengecat pagar kawasan Monas, Jakarta, Selasa (10/11/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gaji PNS akan naik hingga belasan juta. 

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.

Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Baca: Flying Fox Terpanjang di Indonesia Akan Hadir di Metro, Catat Lokasinya

Baca: Pilgub Lampung 2018, 2 Balon Wakil Gubernur Ternyata Punya Utang Ratusan Juta

Baca: Istri Cantik Gubernur Lampung Minta Ini ke Suaminya di Awal 2018

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved