Wanita Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ini Ternyata Residivis Narkoba
Mery tertangkap saat mencuri di rumah warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - ST alias Mery (27), wanita yang merupakan spesialis pencuri rumah kosong, ternyata residivis kasus narkoba tahun 2008.
Kepada polisi, Mery mengatakan terpaksa mencuri karena khilaf. Ia juga mengira bahwa rumah incarannya itu kosong.
Baca: Wanita Lajang Spesialis Bobol Rumah Kosong, Alasannya Mengada-ada
"Saya khilaf. Saya pikir rumah kosong," kata Mery dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 18 Januari 2018.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung AKP Nawardin mengungkapkan, Mery tertangkap saat mencuri di rumah warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Bandar Lampung.
"Jadi dia ini sudah mengintai, dan melihat rumah kosong," tuturnya.
Baca: Karena Butuh Duit Mery Nekat Lakukan Ini, Gugup dan Kaget Saat Diteriaki
Setelah memastikan kondisi aman, Mery beraksi. Ia masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang.
"Kebetulan pelaku ini melihat ada HP dan laptop di meja, lalu diambil. Gak tahunya diteriakin maling dari dalam," sebutnya.
Dalam hitungan menit, warga sudah berkumpul di lokasi. Pelaku pun tak bisa kabur.
Tak lama berselang, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur tiba di lokasi.
"Hasil pemeriksaan, pengakuannya satu kali. Tapi, akan kita kembangkan. Yang jelas, saat ini pelaku kita ancam pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (*)