Gara-gara Pelihara Tuyul, Sopir Ini Raup Rp 50 Juta tapi Nasibnya Malah Jadi Begini
Kasus yang terjadi ini yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Pepatah ini tampaknya konstekstual dengan tujuh pria driver online ini.
Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.
Baca: Siapa Sangka Artis Cantik Ini Bikin Soekarno Ngefans, Hidupnya Malah Berakhir di Rumah Muncikari
Baca: Polwan Janjian Ketemu Selingkuhan di Toko Kosong, Saat Digerebek Polisi Hal Mengejutkan Terjadi

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.
Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!
1. Tertua Masih Usia 31
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Punya lebih 1 Akun
Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.
Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.