Gara-gara Pelihara Tuyul, Sopir Ini Raup Rp 50 Juta tapi Nasibnya Malah Jadi Begini

Kasus yang terjadi ini yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan.

Ilustrasi (Viral4real) 

Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

7. Ancaman Pidana dan Denda

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved