Paket Sabu yang Disita Hasil Razia Lantas Berasal dari Napi Lapas
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran mengamankan seorang pengendara yang diduga membawa paket sabu saat razia di Jalinsum KM 37
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran mengamankan seorang pengendara yang diduga membawa paket sabu saat razia di Jalinsum KM 37 Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku tersebut bernama Hendrika (30), warga Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Baca: (VIDEO) Pengundian Kios dan Hamparan Pasar Way Halim Ricuh
Kini pelaku berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesawaran.
Baca: Wow, Dua Kapten AD Amerika Ini Lakukan Pernikahan Sejenis ala Militer yang Pertama di Dunia
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP Fathurrahman membenarkan telah menerima pelimpahan tersebut.
"Iya benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami terima," ujar Rahman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Senin, 22 Januari 2018
Menurut Rahman, pihaknya masih mendalami dan masih mengembangkan kasusnya, guna mengungkap bandar narkoba di atasnya.
"Ini yang sedang diselidiki oleh kami (polisi), nanti dikabari jika sudah ada hasilnya," bilangnya
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, tiga paket sedang narkoba sabu-sabu tersebut berasal dari seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Ini pun tidak tdibantahkh AKP Fathurrahman. "Iya itu benar, informasi yang saya terima dari anggota begitu," ungkapnya
Rahman menuturkan, petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan menggali keterangan lebih dalam dari pengakuannya.
"Sementara belum bisa kami (polisi) beberkan dulu, termasuk narapidana lapas mana," ungkapnya