Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Gara-gara Ini Tujuh Pemodal Perumahan Beringin Indah Tekor Rp 1,4 M
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang di tempat terkait gugatan investasi di Perumahan Beringin Indah, Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang di tempat terkait gugatan investasi di Perumahan Beringin Indah, Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, tujuh korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Baca: Siapkan Kocekmu! Ini Daftar Musisi Dunia yang Akan Gelar Konser di Indonesia
Ketua majelis hakim Aslan Aini mengatakan, proses sidang di tempat sekaligus untuk melengkapi data-data dan memintai keterangan kedua belah pihak.
"Saat ini kami masih mengumpulkan data-data dan meminta keterangan dari kedua belah pihak baik tergugat ataupun penggugat," katanya di lokasi sidang, Senin (22/1/2018).
Setelah ini, kata Aslan, pihaknya berencana membacakan keputusan pada minggu depan, tepatnya Selasa (30/1/2018) mendatang.
Maisaroh, salah satu korban mengaku kalau dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.
"Ada tujuh orang yang menanam modal di perumahan ini. Total kerugian kami ini ada sekitar Rp 1,4 miliar akibat kaburnya pengelola perumahan tersebut," katanya.
Baca: Dengar Ketukan Pintu Langsung Serahkan Kotak Isi Sabu, Wanita Ini Akhirnya Dibekuk
Menurut Maisaroh, dalam perjanjian awal setelah 20 unit rumah tipe 39 dan tujuh unit 36 sudah tegak berdiri maka uang pemodal dikembalikan sebesar 50%.
"Tetapi ini belum juga memenuhi target sudah tidak ada kabarnya lagi, pemborong berinisial ST sudah kabur," jelasnya.
Pengacara penggugat, Eka Hildan menerangkan bahwa perkara ini adalah gugatan wanprestasi karena kliennya merasa dirugikan.
"Kami meminta kepada tergugat Bambang Gunawan ataupun pemborong untuk mengembalikan uang klien kami ini," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Gunawan perwakilan PT Dewangga, pengembang Perumahan Beringin Indah mengaku telah memberikan uang kepada pemborong sebesar Rp 760 juta.
Menurut keterangan ST, uang tersebut sudah diserahkan kepada tujuh orang pemodal.
Terkait pemberian uang Rp 760 juta itu juga dibenarkan pengacara Bambang, Sukriadi Siregar.
"Kami sudah bayar kepada ST yang memborong perumahan ini, tapi sejauh ini malah tidak ada kabarnya dan pergi begitu saja," katanya.(*)