Dengar Ketukan Pintu Langsung Serahkan Kotak Isi Sabu, Wanita Ini Akhirnya Dibekuk

Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang yang terkait dengan WA alias Cepleng (30), seorang pengguna narkoba

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang yang terkait dengan WA alias Cepleng (30), seorang pengguna narkoba.

Keduanya adalah DW (28) istri dari WA, dan TR alias Moncos (29), teman WA sesama pengguna narkoba. Sedangkan WA sampai saat ini masih diburu polisi.

WA jadi buronan atas laporan masyarakat jika di rumahnya di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumber Rejo sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca: Usia 17 Tahun Haid Datang Tidak Teratur

Kemudian polisi berniat menangkapnya namun hanya mendapati DW. Nahas bagi DW saat terdengar ketukan pintu dia langsung menyerahkan kotak berisi narkoba jenis sabu.

DW mengira ketukan pintu itu suaminya padahal petugas Satnarkoba yang tiba. Saat itulah dia langsung diamankan karena kedapatan memegang (menguasai) narkoba.

Baca: Mencak-mencak Dibilang Gembel, Agnez Mo Pamer Sepatu 1500 Dolar

"Saat ini DW berikut barang bukti diamankan guna penyidikan, dan terhadap suaminya masih dilakukan pengejaran," jelas Kasat Res Narkoba Inspektur Satu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, 22 Januari 2018.

Barang bukti diamankan berupa plastik paket sabu 0,14 gram, tiga bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, dua plastik klip, timbangan digital, empat buah pirek baru.

Dua pirek bekas pake, tiga sumbu, lima sekop pipet, delapan korek api gas, tiga ponsel, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.

Sementara DW mengungkapkan bahwa semua barang bukti itu milik suaminya. Dia berharap suaminya menyerahkan diri.

"Untuk narkoba, saya tahu barang haram yang dijual suami saya. Beberapa kali mengingatkan suami saya, tapi selalu marah," ujar ibu satu anak ini yang berprofesi sebagai biduan.

Kemudian polisi mengembagkan kasus ini, hingga diamankan juga TR, yang bekerja di bengkel variasi mobil di Pekon Gisting Atas, Kec. Gisting.

TR mengakui menggunakan sabu lima hari lalu di blok 20 Gisting bersama WA. Dan hasil tes uriner TR positif mengandung metafitamine.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved