Jaksa KPK Tolak Eksepsi PK Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

Bambang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru
Suasana Sidang PK Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali melanjutkan proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus gratifikasi APBD Tanggamus dengan terdakwa mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Baca: Insiden Aneh, Seorang Pemburu Tewas Tertembak Anjing Peliharaannya Sendiri

Bambang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Vonis tersebut juga dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Dalam persidangan, Selasa (23/1/2018), jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua keberatan dari kuasa hukum pemohon, Sopian Sitepu.

Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula.

"Kami menolak eksepsi kuasa hukum Bambang Kurniawan dan tetap pada putusan semula," kata anggota tim jaksa KPK, Tri Anggoro.

Sementara Sopian Sitepu meminta kepada majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

Menurut Sopian, dari awal pihaknya menganggap kasus ini tidak sebagaimana ketentuan hukum.

Ia mengatakan, bahwa namanya gratifikasi itu tidak ada keinginan dari pihak penerima.

Tapi justru ini yang terjadi penerima memaksa untuk meminta terbukti dengan tim lobi.

"Ini sama identik dengan kasus pajak di Jakarta, bahkan KPK sendiri yang menjadikannya tersangka pun sudah melepaskannya. Karena itu kami lihat bahwa alasan PK harus benar dan Bambang harus dibebaskan," tegas Sopian.

Bambang pun berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved