Gawat, Pasutri asal Bandar Lampung Jadi Bandar Sabu
Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Gebang Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Senin, 5 Januari 2018.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pasangan suami istri karena kasus narkoba.
Pasutri tersebut berinisial MU (37) dan RO (27). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP Fatkhurrahman mengatakan, pasutri itu merupakan bandar besar yang kerap menyuplai narkoba di wilayah Pesawaran.
Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Gebang Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Senin, 5 Januari 2018.
Baca: Begini Pengakuan Pedagang yang Jadi Bandar Narkoba
Baca: Polda Masih Buru Jaringan Bandar Narkoba
"Keduanya tengah membawa narkoba dari Bandar Lampung untuk diedarkan di Kabupaten Pesawaran," terang Rahman mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa, 6 Februari 2018.

Selain kedua pelaku, terus Rahman, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga kantong besar plastik klip bening yang diduga berisi sabu, empat bungkus sedang plastik klip bening diduga sabu, tiga bungkus kecil plastik klip bening diduga sabu, dan tiga ponsel.
"Jika ditotal, narkoba tersebut lebih kurang 40 gram. Jika ditaksir Rp 40 juta," ungkapnya. (*)