Pasal Berlapis Jerat Tersangka Narkoba Michael Mulyadi

Michael Mulyadi, warga Sukarame, Bandar Lampung digerebek polisi di salah satu kamar Hotel Amalia, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Okta Kusuma Jatha
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai saat memberikan penjelasan ke awak media mengenai penangkapan tiga tersangka narkoba 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUMLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Michael Mulyadi, warga Sukarame, Bandar Lampung digerebek polisi di salah satu kamar Hotel Amalia, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Michael langsung diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba berbagai jenis di dalam kamar hotel.

Baca: (VIDEO TEASER) - KPK Segel Ruang Kerja Bupati hingga Ketua DPRD

Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung hari ini (Kamis) telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejati Lampung.

Baca: Dengan Rambut Berantakan Roro Fitria Minta Dikembalikan ke Sel

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M. Abrar Tuntalani, Michael dijerat pasal berlapis oleh penyidik.

"Sejumlah pasal tersebut di antaranya pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009," kata Abrar kepada Tribunlampung.co.id, di Mapolda Lampung.

Terkait pengajuan rehabilitasi tersangka, Abrar menegaskan, proses pengajuan rehab adalah hak dari tersangka.

"Kasusnya tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum dan akan bergulir di sidang Pengadilan," tegasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved