Ditangkap KPK, Ini Status Mustafa di Ajang Pilgub Lampung

Debat publik itu harus dihadiri pasangan calon, kalau tidak dihadiri maka itu bisa ada sanksi

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Istimewa
Mustafa-Aja berfoto bersama usai pengundian no urut paslon 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Merujuk peraturan yang mengatur pencalonan PKPU 3 tahun 2017, status Calon Gubenur Lampung Mustafa yang ditahan oleh KPK, statusnya masih tetap sebagai calon gubenur Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat 16 Februari 2018, sehingganya wakil gubenur pasangannya masih bisa melakukan kampanye.

"Jadi terhadap status pak Mustafa yang ditahan oleh KPK, dari peraturan yang mengatur pencolonan PKPU 3 2017, bahwa beliau masih tetap statusnya tetap sebagai calon gubenur Lampung, dan wakilnya masih melakukan aktifitas kampanye," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan kajian lebih jauh terkait teknis penyelenggaraan kampanye, sebab ada beberapa bentuk kampanye yang harus dihadiri oleh pasangan calon.

"Debat publik itu harus dihadiri pasangan calon, kalau tidak dihadiri maka itu bisa ada sanksi misalkan tidak diterbitkan iklan kampaye pasangan calon tersebut," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved