Ditangkap KPK, Ini Status Mustafa di Ajang Pilgub Lampung
Debat publik itu harus dihadiri pasangan calon, kalau tidak dihadiri maka itu bisa ada sanksi
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Merujuk peraturan yang mengatur pencalonan PKPU 3 tahun 2017, status Calon Gubenur Lampung Mustafa yang ditahan oleh KPK, statusnya masih tetap sebagai calon gubenur Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat 16 Februari 2018, sehingganya wakil gubenur pasangannya masih bisa melakukan kampanye.
"Jadi terhadap status pak Mustafa yang ditahan oleh KPK, dari peraturan yang mengatur pencolonan PKPU 3 2017, bahwa beliau masih tetap statusnya tetap sebagai calon gubenur Lampung, dan wakilnya masih melakukan aktifitas kampanye," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan kajian lebih jauh terkait teknis penyelenggaraan kampanye, sebab ada beberapa bentuk kampanye yang harus dihadiri oleh pasangan calon.
"Debat publik itu harus dihadiri pasangan calon, kalau tidak dihadiri maka itu bisa ada sanksi misalkan tidak diterbitkan iklan kampaye pasangan calon tersebut," tutupnya.