Buron Lima Bulan, Kepala Pekon Parerejo Ditangkap
Setelah buron selama kurang lebih lima bulan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Setelah buron selama kurang lebih lima bulan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo berinisial Ma.
Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengungkapkan, Ma ditangkap begitu menginjakkan kaki di salah satu pemberhentian bus di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Senin (19/2) pukul 01.00 WIB.
Baca: Mohon Tolong Tertibkan Banner Seronok di Jl A Yani
"Begitu turun dari kendaraan (travel) tim penyidik Kejari Pringsewu langsung melakukan penangkapan," ujar Asep, kemarin siang.
Ma ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 200 juta. Kerugian tersebut dari anggaran Pekon Parerejo 2016 sebesar Rp 982 juta dengan rincian alokasi dana pekon Rp 351 juta dan dana desa sebesar Rp 631 juta.
Baca: (VIDEO) Jalinbar di Pekon Gisting Bawah dan Gisting Atas Terendam
Sebelumnya, penyidik Kejari Pringsewu telah menahan salah satu pejabat Pekon Parerejo, yakni Kaur Pembangunan AM, atas perkara yang sama. Keduanya diduga melakukan markup perencanaan harga.
Asep mengatakan bahwa penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak Juni 2017 silam.
AM dan MS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Diketahui bahwa AM menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung, Rabu (14/2) ini. Roland mengatakan, ketika lewat 20 hari nanti masih bisa diperpanjang oleh penuntut umum selama jangka waktu 40 hari.
Asep mengatakan bahwa dalam perkara ini ditambahkan dengan pasal 9 karena dengan sengaja membuat buku-buku palsu dalam pemeriksaan administrasi. Kepada penyidik, lanjut Asep, Ma selama buron sembunyi di daerah Bekasi.(dik)