Pupuk NPK Mutiara Diedarkan di Tulangbawang, Begitu Direndam Air Hanya Sisa Tanah Liat

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menggulung sindikat pengedar pupuk palsu. Empat tersangka berasal dari Jawa Timur.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Endra Zulkarnain
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Bara'langi menunjukkan barang bukti pupuk palsu, Senin (19/2/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ENDRA ZULKARNAIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menggulung sindikat pengedar pupuk palsu.

Empat tersangka yang diciduk berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka sudah setahun beraksi di Tuba.

Empat tersangka itu adalah Bambang, Wasiran, Mansur Arif, dan Rudianto. Mereka tinggal dengan mengontrak rumah di SB 16, Desa Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mewakili Kapolres Tuba Ajun Komisaris Besar Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, operasi ini menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan beredarnya pupuk palsu.

"Empat tersangka ditangkap di jalan lintas Rawajitu-Penawar Tama, Minggu (18/2/2018)," ujar Donny di kantornya, Senin (19/2).

"Sebelum penangkapan, mereka hendak mengedarkan pupuk palsu ke beberapa pengecer pupuk dan petani di Kecamatan Rawajitu Timur dan Rawapitu," bebernya.

Dari keterangan para tersangka, papar Donny, pupuk palsu tersebut diperoleh dari CV UD Kawan Tani Sejati yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jatim.

"Aksi mereka sudah berlangsung setahun terakhir. Lebih dari 40 ton pupuk palsu sudah beredar di Tuba," kata Donny. "Pupuk palsu yang diedarkan adalah jenis NPK Mutiara untuk karet dan sawit," imbuhnya.

Dalam aksinya, Donny menjelaskan, para tersangka menjual pupuk palsu dengan harga di bawah pasaran, berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per sak.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 25 sak pupuk NPK Mutiara palsu. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk palsu.

"Ada sekitar 1 ton 250 kilogram total barang bukti yang kami sita," ujar Donny yang merupakan alumni Akademi Kepolisian tahun 2009 ini.

Tanah Liat dan Pewarna

Dari hasil tes sementara kepolisian, pupuk palsu itu terbuat dari campuran tanah liat dan pewarna. Keaslian pupuk racikan sindikat pupuk palsu ini pun bisa diuji dengan merendamnya di dalam air.

"Ketika direndam dengan air, pewarna pupuk langsung larut dan mengendap. Yang tersisa, hanya tanah liat," ujar Kasat Reskrim Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi.

Untuk lebih memastikan kadar yang ada pada pupuk, Sat Reskrim Polres Tuba telah mengirim sampel pupuk ke laboratorium di Bandar Lampung.

Sementara empat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tuba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved