Luar Biasa, Gaji Baru Anggota DPRD Tanggamus Rp 26,8 Juta per Bulan
Dengan adanya kenaikan tersebut, kini anggota DPRD Tanggamus menerima Rp 26,8 juta per bulan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kesejahteraan anggota DPRD Tanggamus kini semakin meningkat. Itu menyusul kenaikan gaji sebesar Rp 12,6 juta dari sebelumnya.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanggamus Hilman Yoscar, kenaikan gaji anggota dewan berdasarkan amanat PP No 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Berdasarkan aturan itu, saat ini gaji anggota dewan naik, dan sudah kami bayarkan mulai tahun ini," ujar Hilman, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Satpol PP Turunkan Gambar Samsul Hadi
Baca: Inilah Orang Indonesia Satu-satunya Pemilik Ninja Seharga Rp 835 Juta
Dengan adanya kenaikan tersebut, kini anggota DPRD Tanggamus menerima Rp 26,8 juta per bulan. Meliputi tunjangan komunikasi insentif yang kini Rp 10,5 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 7,9 juta, dan tunjangan transportasi Rp 8,4 juta.
Di luar itu, anggota dewan menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, tunjangan jabatan Rp 2,2 juta lebih, tunjangan beras Rp 72.420, tunjangan komisi Rp 91.350, dari kelompok ini jumlahnya Rp 4,18 juta. Maka jumlah total dari semuanya Rp 31,3 juta.
Kemudian dipotong beberapa potongan dan PPh sebesar Rp 4,5 juta. Jadi gaji yang diterima anggota dewan tiap bulan Rp 26,8 juta.
Sementara gaji wakil dan ketua DPRD lebih besar lagi. Selisih kenaikannya mencapai Rp 3 juta karena disesuaikan dengan tunjangan jabatannya.
"Dari kenaikan itu, daerah akan mengeluarkan Rp 14 miliar setahun bagi 44 anggota dewan," terang Hilman. (*)