Paksa Gadis Cilik, Pemuda Ini Digelandang Polisi

Densi Indra Jasa (23) warga Kampung.Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Way Kanan diamankan Unit PPA

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Shutterstock
pencabulan anak 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Densi Indra Jasa (23) warga Kampung, Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas Way Kanan diamankan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Lelaki ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, dugaan pencabulan diungkap orangtua korban setelah anaknya Dr (13) menceritakan kejadian yang dialami dan melaporkan ke Polsek Rebang Tangkas Senin (19/02/2018) kemarin.

Baca: Kamu Salah Satunya? Ini 4 Zodiak yang Paling Mudah Gelisah

Tindakan asusila tersebut terjadi pada Minggu (17/02/2018) sekitar pukul 21.00 wib di salah satu SMP di Desa Beringin Jaya, Kecamtan Rebang Tangkas, Way Kanan

"Mengetahui kejadian ini, orangtua korban tak terima, kemudian melaporkan kasus asusila secara resmi kepada pihak Kepolisian," terang Yuda, kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 23 Februari 2018

"Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Baca: Tiba di KPK Mustafa Lantang Bersuara, Nomor 4 Kece, Insya Allah Menang, Hidup . . ! !

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna pink dan ungu bergambar bear, satu helai helai celana panjang warna pink, satu celana dalam dan bra.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan ke. 2 atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved