Alhamdulillah, Gaji Tenaga Kontrak di Pringsewu Naik 20 Persen

Gaji tenaga kontrak harian lepas (TKHL) Pemerintah Kabupaten Pringsewu naik sebanyak 20 persen.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
zoom-inlihat foto Alhamdulillah, Gaji Tenaga Kontrak di Pringsewu Naik 20 Persen
ILUSTRASI
Gaji ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Gaji tenaga kontrak harian lepas (TKHL) Pemerintah Kabupaten Pringsewu naik sebanyak 20 persen. Ini artinya dari gaji semula sebesar Rp 1 juta, maka para tenaga kontrak ini akan menerima gaji Rp 1,2 juta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman PM mengatakan, jumlah TKHL yang telah dikeluarkan SK pada tahun ini sebanyak 1.035 orang. "SK sudah kita teken semua, sekarang tinggal sisanya sekitar 14," kata Budiman, Senin (26/2) malam.

Baca: Jarang Terpublikasi, Siapa Sangka Inilah Sosok Anak Hotman Paris

Budiman menuturkan, dari 1.035 tersebut tidak ada penambahan orang dari tahun sebelumnya. Hanya ada penggantian terhadap pegawai yang berhenti, seperti sopir dan penjaga. Penggantian itu pun, menurut dia, usulan dari kepala organisasi perangkat daerahnya.

Sedangkan penggantian itu, diungkapkan Budiman ada 14 orang. Budiman menuturkan SK tersebut sudah mulai dibagikan Senin ini.

Baca: (VIDEO) Metro Kembali Dikepung Banjir, Warga: Ini Lebih Parah dari Kemari

"Sudah siap gajian itu kalau SK dibagi. Tenaga kontrak ini gajinya bertambah Rp 200 ribu menjadi Rp 1,2 juta," tuturnya.

Kalaupun kemampuan keuangan daerah bertambah, ke depan kemungkinan bisa naik lagi. Budiman berharap para TKHL ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. Selain itu supaya tidak lalai dengan pekerjaannya.

Ia pun memperbolehkan kepada para TKHL mencari tambahan penghasilan di tempat lain. Asal, tegas dia, tugas-tugas di Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah terselesaikan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Romzi Halim membenarkan bila SK tersebut sudah mulai dibagikan.

Salah satu tenaga kontrak di jajaran Pemkab Pringsewu, Eka mengaku telah menerima SK tersebut. Ia pun mengaku senang dengan adanya kenaikan gaji yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten Pringsewu.

Dia pun berharap supaya ke depan Pemerintah Kabupaten Pringsewu lebih maju lagi, sehingga bisa lebih menyejahterakan TKHL di Bumi Jejama Secancanan.

Eka yang sudah delapan tahun menjadi TKHL ini berharap gajinya bisa disamakan dengaan PNS. Atau, lanjut dia, bisa terangkat menjadi PNS.(dik)

Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved