Masih Ada Waktu untuk Perpanjang, Mobil SIM Keliling Mangkal di Sini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Selasa 27 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di...
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Selasa 27 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di Tugu Juang Bandar Lampung depan Stasiun Tanjung Karang.
Baca: Pembudidaya Kerang Hijau di Ketapang Masih Kesulitan Pangsa Pasar
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Ini Peringatan Mbah Mijan Bagi Para Artis Yang Masih Pakai Narkoba, Maret Jadi Masa Kelammu
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.