Siapkan Syarat-syaratnya, Mobil Sim Keliling Polda Lampung Mangkal di Sini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 28 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 28 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di Tugu Juang Bandar Lampung depan Stasiun Tanjung Karang.
Baca: Artis Ini Sempat Buang Tembakan Untuk Tutupi Pernikahan dengan Istri Kedua, Kini Terkuak Sosoknya
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Ingat, Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS, Ini Cara Ampuh Agar Tidak Gagal
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.