Awal Bulan Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal di Sini

Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Maret 2018 dijadwalkan akan berada di..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Ilustrasi - Mobil SIM Keliling Polda Lampung mangkal di bundaran Gajah Tugu Adipura, Selasa (7/3/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Maret 2018 dijadwalkan akan berada di Parkiran Ruko Jalan Ki Maja Way Halim.

Baca: Kantuk Menyerang, Orang-orang Ini Tidur di Tempat Tak Terduga, Ada yang di Atas Air Lho

Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Baca: Menyentuh, Begini Ungkapan Perpisahan Kajol untuk Mendiang Sridevi

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved