Awal Bulan Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal di Sini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Maret 2018 dijadwalkan akan berada di..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Maret 2018 dijadwalkan akan berada di Parkiran Ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: Kantuk Menyerang, Orang-orang Ini Tidur di Tempat Tak Terduga, Ada yang di Atas Air Lho
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Menyentuh, Begini Ungkapan Perpisahan Kajol untuk Mendiang Sridevi
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.