Suara Fredrich Yunadi Meninggi Tanggapi Putusan Hakim, Ini Penyebabnya

Suara Fredrich Yunadi Meninggi Tanggapi Putusan Hakim, Ini Penyebabnya

Editor: taryono
warta kota
Fredrich Yunadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Suara Fredrich Yunadi tiba-tiba meninggi saat menanggapi putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

Fredrich selaku terdakwa tidak terima eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

"Siap kami mengerti (putusan hakim) dan kami langsung menyatakan banding," ujar Fredrich kepada hakim.

Namun, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan oleh majelis hakim.

Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai. Namun, emosi dan suara keras Fedrich kembali menggema di ruang sidang.

Baca: Setelah Tak Boleh Dijenguk, Ini Kelanjutan Kasus Narkoba Jennifer Dunn

Fredrich membacakan pertimbangan berdasarkan buku yang ditulis oleh ahli hukum.

Mantan pengacara Setya Novanto itu tetap meminta hakim mengakomodir permohonan banding yang ia ajukan.

"Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich.

Sebelumnya, dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi beserta penasehat hukumnya. Dengan demikian, persidangan terhadap Fredrich tetap berlanjut.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak sependapat dengan materi eksepsi yang menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik pidana umum.

Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca: Karena Hal Inilah Akhirnya Chicco Jerikho Memutuskan Nikahi Putri Marino. Wah Apa Itu?

Dakwaan telah menjelaskan identitas terdakwa secara lengkap dan menguraikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Emosi, Fredrich Ajukan Banding karena Eksepsinya Ditolak", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/15363361/sambil-emosi-fredrich-ajukan-banding-karena-eksepsinya-ditolak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved