Sebelum Digerebek Suami, Perempuan Ini Empat Kali Indehoi di Hotel dengan Kepala Puskesmas
Di hadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari Rizwan.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan terdakwa Perwita Sari, kembali berlanjut, Selasa (27/2/2018).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
Baca: Dijamin Ngakak! Ini Cerita di Balik Gambar Sabun Bocah SD yang Dapat Nilai A
Kuasa Hukum terdakwa, Yuntoro mengatakan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rizwan.
"Kami akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa. Dan kami merasa keberatan dengan tuntutan tersebut," ujar Yuntoro.
Pada sidang sebelumnya, Rizwan Efendi harus menahan malu saat keluar dari ruang sidang.
Baca: Kira-kira Siapa Lagi? KPK Sebut Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bakal Bertambah
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Rizwan didakwa dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di hadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari Rizwan.
Kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan pacar).
Baca: Prediksi Medis Bisa Saja Salah, Buktinya Pria Ini Hidup Lagi Saat Mau Diautopsi
"Tahun 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang merupakan Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehingga menjalin hubungan lagi (berpacaran)," kata Fatar.
Selanjutnya, pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya itu.
Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri
Rizwan yang saat itu berada di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung mengiyakan ajakan Perwita Sari.