Sebelum Digerebek Suami, Perempuan Ini Empat Kali Indehoi di Hotel dengan Kepala Puskesmas

Di hadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari Rizwan.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNSUMSEL/ARDIANSYAH
Ilustrasi - Perselingkuhan 

Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di sebuah rumah makan.

"Karena tidak enak dilihat orang, Rizwan pun mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup. Rizwan mengajak Perwita ke hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar.

Baca: CPNS 2018 Prioritaskan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Baca: CPNS 2018, Bandar Lampung Ajukan 1.321 Guru, 482 Tenaga Kesehatan, dan 723 Tenaga Teknis

Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur di paha Rizwan.

Selanjutnya keduanya melakukan hubungan badan.

"Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 di tempat yang sama di Hotel Gemin," kata Jaksa Fatar.

Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.

Saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Keduanya pun kembali janjian bertemu di hotel Gemini .

"Saat itu suami Perwita datang mendobrak pintu kamar hotel dan keduanya dibawa Mapolresta Bandar Lampung," tandas jaksa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved