BREAKING NEWS LAMPUNG
Kapolsek yang Tersandung Kasus Perselingkuhan Akan Jalani Sidang Kode Etik
Menurut Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna semua yang bersangkutan baik pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah, AKP ES dengan oknum PNS Kasi Disdukcapil Pringsewu Vir dalam waktu dekat ini akan disidang kode etik.
Menurut Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna semua yang bersangkutan baik pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.
"Ya, sudah kita periksa semua, dalam waktu dekat kita limpahkan dan kita sidangkan," ungkap Hendra, Rabu 7 Maret 2018.
Baca: Wow, Kampus Ini Tolak Calon Mahasiswa yang Wajahnya Dioperasi Plastik, Alasannya Luar Biasa
Hendra pun mengatakan, apabila AKP ES akan ditindak tegas dan akan diproses dengan kode etik profesi Polri.
"Kami tindak dengan tegas, dan hasilnya kami akan proses kode etik profesi polri," ujarnya.
Baca: Sempat Blak-blakan Soal Malam Pertama, Angel Lelga Kini Dikabarkan Tengah Berbadan Dua
Disinggung soal pasal yang dilanggar, Hendra enggan menjawab, namun ia menegaskan, AKP ES diancam PTDH.
"PTDH, sudah jelas, pemberhentian dengan tidak hormat itu yang paling tertinggi, tapi kita lihat sidangnya," katanya.
Terkait jabatan AKP ES di non aktifkan atau masih ditugaskan, Hendra mengaku saat ini masih dipertimbangkan.
"(Jabatan) dengan segera dipertimbangkan oleh bapak kapolda, masih dipertimbangkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan perselingkuhan antara oknum Kapolsek Kalirejo AKP ES dengan oknum PNS Kasi Disdukcapil Vir yang merupakan istri bawahannya Bripka Fer.
Dugaan perselingkuhan ini diketahui oleh Bripka Fer saat melihat keduanya berduaan dirumah dinas oknum Kapolsek Kalirejo AKP ES pada Senin Malam, 5 Maret 2018. Atas dugaan ini Bripka Fer membawa kasus ini ke Direktorat Propam Polda Lampung.