Grafis Tribun Lampung

GRAFIS: Belum Daftar BPJS Kesehatan? Ternyata Ada Dua Cara dan Ini Syaratnya

Maka dari itu bagi anda yang belum mendaftarsegera mendaftarkan diri dan anggota keluarga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjadi peserta BPJS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia. Maka dari itu bagi anda yang belum mendaftarsegera mendaftarkan diri dan anggota keluarga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

Baca: Artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief Umbar Kemesraan di Medsos, Sudah Halal?

Baca: Cinta Ratu Nasya Mengaku Kangen dengan Suami, Respons Roby Geisha Mengerikan

Pendaftaran BPJS dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu  melalui situs online atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Syarat daftar BPJS antara lain denga nmelampirkan fotokopi KK, KTP, buku tabungan, dan pas foto berwarna 3 x 4  sebanyak 1 Lembar.

Nah berikut infografisnya di bawah ini:

cara urus BPJS Kesehatan
cara urus BPJS Kesehatan ()
cara urus BPJS Kesehatan
cara urus BPJS Kesehatan ()
cara urus BPJS Kesehatan
cara urus BPJS Kesehatan ()
cara urus BPJS Kesehatan
cara urus BPJS Kesehatan ()

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved