Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: Belum Daftar BPJS Kesehatan? Ternyata Ada Dua Cara dan Ini Syaratnya
Maka dari itu bagi anda yang belum mendaftarsegera mendaftarkan diri dan anggota keluarga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjadi peserta BPJS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia. Maka dari itu bagi anda yang belum mendaftarsegera mendaftarkan diri dan anggota keluarga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.
Baca: Artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief Umbar Kemesraan di Medsos, Sudah Halal?
Baca: Cinta Ratu Nasya Mengaku Kangen dengan Suami, Respons Roby Geisha Mengerikan
Pendaftaran BPJS dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui situs online atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Syarat daftar BPJS antara lain denga nmelampirkan fotokopi KK, KTP, buku tabungan, dan pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 1 Lembar.
Nah berikut infografisnya di bawah ini:



