Terjerat Kasus Pencabulan, Kepsek Ini Malah Ditangisi Santri Wanita saat Palu Hakim Diketuk

sak tangis para santri Ponpes dan siswa SMK mewarnai putusan sang kepala sekolah dan pemangku ponpes, Alief Abdul Haris yang divonis 10 tahun penjara

Editor: soni
surabaya.tribunnews.com/hanif manshuri
Salah satu siswi menangis sambil memeluk temannya setelah tahu kepala sekolah mereka dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Senin (12/3/2018) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMONGAN - Isak tangis para santri Ponpes dan siswa SMK mewarnai putusan sang kepala sekolah dan pemangku ponpes, Alief Abdul Haris yang divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).

Putusan majelis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sidang putusan ini dipimpin hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri, Nova Flory Bunda.

Baca: Samuel Zylgwyn dan Franda Penasaran dengan Jenis Kelamin Calon Bayinya

Baca: Jadi Pesakitan karena Ulah Jack Lapian, Ahmad Dhani Blak-blakan Siapkan Bom Waktu

Persidangan terakhir dengan agenda putusan ini digelar terbuka untuk umum.

Saat proses pembacaan putusan, di luar Kantor PN, massa yang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) terus menggelar istighotsah dan tausiyah yang dibawakan bergiliran oleh sejumlah ustadz dan diikuti sekitar 100 orang perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum.

Sidang putusan berjalan cepat dan tanpa gejolak apapun meski ada sebanyak 20 orang perwakilan massa yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

"Saudara dalam keadaan sehat?" tanya Hakim Ketua, Nova pada terdakwa.

"Sehat bu ," jawab Haris singkat.

Sang ketua majelis akhirnya memulai membacakan serangkaian hasil dan fakta persidangan beberapakali sebelumnya.

Pada intinya, Haris bersalah yang didukung dengan bukti persidangan dan diperkuat dengan hasil berita acara pemeriksaan serta dakwaan JPU.

Tak terlalu lama persidangan berlangsung, Haris yang didampingi Pengacara Lukmanul Hakim dari Posbakum LABH Al-BannaLamongan ini harus menerima kenyataan pahit untuk mendekam di Lapas lebih lama lagi yakni selama 10 tahun.

Massa FSGM di luar yang mayoritas diikuti siswa dan para santri semula berharap gurunya itu bebas dari segala tuntutan.

Bahkan selang 20 menit dari putusan hakim hingga Haris dibawa kembali ke Lapas melalui pintu belakang PN, massa masih tenang dengan bacaan doa-doanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved