Jika Terbukti, Oknum Perwira Selingkuhi Istri Anggotanya Sendiri Bisa Terancam Sanksi Berat
Menurut Hendra, hasil sidang tersebut nantinya akan menentukan status oknum perwira tersebut dan sanksi apa yang bakal dijatuhkan nanti kepadanya.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memastikan penanganan dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perwira polisi dengan seorang istri anggota Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, masih terus berjalan.
Baca: Meski Dituntut Hukuman Mati, Pemilik Ganja 151 Kg Sempat Menolak Didampingi Pengacara
Baca: Sungguh Berani! Cewek Ini Kejar dan Tendang Motor Pencuri Ponsel hingga Roboh
Kepala Bidang Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna menegaskan, kasusnya sedang berjalan dan terus diproses oleh petugas Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Lampung.
"Rencananya, dalam waktu dekat ini kasusnya akan digelar sidang kode etiknya," tegas Hendra, Kamis (15/3/2018).
Siapa yang yang akan memimpin sidang tersebut, Hendra menuturkan, sidang akan dipimpin langsung oleh Kabid Propam.
Baca: Pedagang di Perumnas Way Halim Ribut Lagi, Kini Giliran Penjual Jajanan SD
"Ya, nanti saya sendiri yang akan memimpin proses sidangnya," ujarnya.
Menurut Hendra, hasil sidang tersebut nantinya akan menentukan status oknum perwira tersebut dan sanksi apa yang bakal dijatuhkan nanti kepadanya.
Namun mantan Kabid Propam Polda DIY itu, belum bisa membeberkan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada oknum perwira ini.
Baca: Polisi Pastikan Penyebab Terios Hantam Pembatas Flyover MBK Murni Human Error
Hanya saja, Hendra menyebut sidang kode etik, sanksinya terberatnya adalah PTDH.
"Putusan terberatnya itu, tapi saya enggan mendahului karena sidangnya belum digelar," kata alumnus Akpol 1988 itu.
Hendra mengatakan, saat ini oknum perwira Polres Lampung Tengah AKP ED, masih diamankan di Polda Lampung.
Namun Hendra menjelaskan, ED bukan ditahan, sebab dalam penanganan kasus di Bidang Propam tidak mengenal ditahan atau istilah penahanan.
"Jadi, dia statusnya diamankan di lingkungan Polda, guna mempercepat proses pemeriksaan saja," katanya.
Selain diamankan, menurut Hendra, ED juga dilakukan pembinaan khusus oleh petugas Paminal Propam.(*)