Mobil SIM Keliling Kamis 15 Maret Mangkal di Jalan Ini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 14 Maret 2018 dijadwalkan akan berada di..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 14 Maret 2018 dijadwalkan akan berada di parkiran ruko jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: Terjadi Perubahan Drastis di Wajah Reza Artamevia Usai Lakukan Tanam Benang, Lihat Hasilnya
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Ketemu Artis yang Baru Nikah, Baim Wong Jadi Ingin Buru-buru Naik Pelaminan, Wah!
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.