Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret di Bendungan Batu Tegi
Tim Gabungan Polsek Pulau Panggung dan Polsek Talang Padang berhasil menangkap Herwansyah (24) dan Tobri (22), warga Pekon Tanjung Hera
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim Gabungan Polsek Pulau Panggung dan Polsek Talang Padang berhasil menangkap Herwansyah (24) dan Tobri (22), warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung. Keduanya merupakan pelaku jambret di Bendungan Batu Tegi.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, korban diketahyui adalah Nuriya Nopiyatul Khumairoh (17) warga Kecamatan Ulu Belu.
Baca: Menelisik Praktik Bacha Posh di Afghanistan: Anak Perempuan Dibesarkan sebagai Anak Laki-laki
Baca: Syahrini Dapat Ancaman Serius dari Farhat Abbas, Padahal Sudah Minta Maaf
"Pelaku Herwansyah ditangkap di Pekon Madaraya Pagelaran Utara, Pringsewu. Hasil pengembangan. petugas menangkap Tobri di rumahnya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan. Pugung," kata Budi, Kamis 15 Maret 2018.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Desember 2017. Kronologisnya korban berada di TKP, tiba-tiba datang para pelaku langsung menarik dan mengambil paksa tas korban berisi tiga ponsel dan satu kamera yang dipegang korban. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8,5 juta," jelas Budi.
Dari penangkapan turut diamankan barang bukti ponsel Oppo Neo 7, ponsel Samsung J1-Ace, kamera Sony dan sepeda motor Yamaha Force-1.
"Kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung. Keduanya disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," tegas Budi. (tri yulianto)