KPK Tepati Janji di Jumat 'Keramat', Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi

Pada Jumat (16/3/2018), KPK pun menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka.

Editor: nashrullah
zoom-inlihat foto KPK Tepati Janji di Jumat 'Keramat', Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi
HO
Ahmad Hidayat Mus, calon gubernur Maluku Utara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janji bahwa ada sebagian dari beberapa calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pada Jumat (16/3/2018), KPK pun menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka.

Baca: Google Doodle Hari Ini Ajak Kita Meneladani George Peabody, Jutawan Dermawan, Simak Kisahnya

Baca: Polisi Pastikan Penyebab Terios Hantam Pembatas Flyover MBK Murni Human Error

Baca: Meski Dituntut Hukuman Mati, Pemilik Ganja 151 Kg Sempat Menolak Didampingi Pengacara

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka yakni, AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

"Diduga pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat.

Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar.

Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Saut Situmorang menjelaskan, sebelum ditangani KPK, kasus ini pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved