KPK Tepati Janji di Jumat 'Keramat', Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi
Pada Jumat (16/3/2018), KPK pun menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka.
Ahmad sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara pada 2017 lalu. Namun dirinya mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.
"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah," ujarnya.
Sejak praperadilan tersebut, KPK berkoordinasi dengan Polda untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017," jelas Saut.
Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)