Kapolda Pastikan Tidak Ada Penangguhan Penahanan Terhadap Alay
Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menanggapi terkait kasus Direktur Utama PT Prabu Artha Group, Ferry Soelistiyo alias Alay..
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menanggapi terkait kasus Direktur Utama PT Prabu Artha Group, Ferry Soelistiyo alias Alay.
Suntana mengatakan saat ini Ferry Soelistiho alias Alay sedang ditanggani oleh Polda Lampung, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap Alay DPO Terkait kasus penipuan uang yang merugikan warga Bandarlampung pasar Smep sebesar Rp633.412.500 dan ditahun 2015 sebesar Rp200 juta lebih pada tahun 2014. Kata Kapolda saat diwawancara TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sabtu (17/3).
Baca: Kulit Bawang Merah Bisa untuk Mencegah Kanker, Ini Caranya
Suntana memastikan tidak adanya penanguhan penahanan terhadap alay, sekali lagi saya katakan tidak ada panangguhan kasus alay, kerena beliau (Alay) kan lincah biasa bisa nanti kabur lagi dari pihak kepolisian. Tegasnya.
Baca: Tak Hanya Wajah, Bagian Miss V pun Bisa Dioperasi Plastik, Seperti Apa?
Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan saat ini belum ada laporan warga pasar Smep Bandar Lampung.
"Coba nanti akan saya cek dikantor apakah ada warga pasar smep yang melapor" singkat dia.
Baca: Agar Tak Saling Cemburu, Begini Cara Unik Ussy Bagi Kasih Sayang Ke Anak-anaknya
Sebelumnya Jajaran Kapolres Tulangbawang menangkap Alay yang berada di kediamannya wilayah Serpong, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten pada Senin (12/3).
Alay langsung di serahkan di Mapolda Lampung, karena memilik perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Total kerugian kasus Direktur Utama PT. Prabu Artha Group, Ferry Soelistiyo alias Alay mencapai Rp833 juta kepada 10 Korban Penipuan.