Aksi Simpatik Driver Online Batal, Ini Penyebabnya

Aksi simpatik driver online menolak dan menuntut pencabutan Permenhub No 108/2017 tentang angkutan sewa khusus ternyata batal terbentur izin

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Aksi driver online tolak Permenhub 108 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi simpatik driver online menolak dan menuntut pencabutan Permenhub No 108/2017 tentang angkutan sewa khusus ternyata batal terbentur izin kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi simpatik ini terindikasi akan disusupi kegiatan anarkis. Hal itulah yang membuat aksi simpatik ini diurungkan oleh pihak Polresta Bandar Lampung.

Baca: Ini Penampakan Gua yang Disebut Warga Dihuni Ular Putih Sepanjang 23 Meter

Menurut DH Driver online yang tak mau disebut namanya, izin aksi simpatik ini dibatalkan karena disinyalir bakal anarkis.

Baca: Artis Cantik Ini Ungkapkan Rasanya Sehari Tanpa Internet Saat Nyepi di Bali

"Infonya ada yang bakal ngomporin, jadi dibatalin," tukasnya singkat, Senin 19 Maret 2018.

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung Komisaris Evinater Siallagan enggan menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

"Aksi taksi online batal, dan kita minta cukup dengan audensi dengan mengirimkan surat ke atasan kami," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved