Fakta Mengagetkan Menimpa Siswi di Pringsewu yang Pamit Les Tidak Pulang Seminggu
Seorang pelajar perempuan, ANKW (13) berpamitan pergi dari rumah dengan alasan pergi les, pada 5 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang pelajar perempuan, ANKW (13) berpamitan pergi dari rumah dengan alasan pergi les, pada 5 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB.
Selepas kepergiannya dia tidak kunjung pulang hingga berhari-hari. Alhasil orangtuanya melakukan pencarian dan mendapati ANKW sekitar seminggu kemudian di Pendapa Pringsewu, tepatnya, 12 Februari 2018 pukul 21.00 WIB.
Baca: Marak Selingkuh dan Pebinor, Tak Sangka Deretan Artis Ini Makin Bahagia dengan Istri Kedua
ANKW mengaku telah terjadi persetubuhan atas dirinya. Mendengar pengakuan itu orangtua korban melapor ke Kepolisian Sektor Pringsewu. Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan atas pelaporan itu pihaknya mengamankan Fir (17).
Baca: Ini Penampakan Gua yang Disebut Warga Dihuni Ular Putih Sepanjang 23 Meter
Andik mengatakan, Fir melalukan persetubuhan di salah satu kamar kos milik rekannya di Kelurahan Pringsewu Barat pada 9 Feberuari 2018 pukul 20.30 WIB. Malam itu, menurut Andik, korban bersama tiga pria di kosan tersebut.
Fir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tidak menikah dengan ANKW yang masih belia. Melainkan Fir harur mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Petugas memberlakukan pasal 76 D Jo Pasal 81 (1) (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasus-pencabulan-di-pringsewu_20180319_191306.jpg)