BREAKING NEWS LAMPUNG

Ini Waktu yang Dibutuhkan BNNP Gulung 4 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

Proses penangkapan terhadap empat pelaku jaringan bandar narkoba, ternyata tidak mudah.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Riza

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses penangkapan terhadap empat pelaku jaringan bandar narkoba, ternyata tidak mudah.

Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas BNNP membutuhkan waktu hingga sampai tiga Minggu.

Baca: Benarkah Hitam-hitam di Bagian Tubuh DJ Butterfly Ini Palsu? Coba Perhatikan Foto-foto Lainnya!

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigadir Jendral Tagam Sinaga, saat menggelar hasil ungkap kasus di kantornya, Senin, 19 Maret 2018.

Tagam mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku terduga pengedar narkoba, merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan oleh jajaran anggota dilapangan.

Baca: Hukum Seseorang Masuk Rumah Secara Paksa

"Lebih kurang tiga Minggu, petugas dalam menyelidikinya dan akhirnya berhasil menggulung keempat pelaku jaringan narkoba,"ujar Tagam

Menurut Tagam, penyelidikan tersebut dilakukan dengan di awali memantau dan menganalisa terduga pelaku.

"Anggota yakin bahwa pelaku tersebut terduga pelaku yang diincar, disaat itulah petugas langsung menangkapanya," bilangnya

Ia mengatakan, keempat pelaku adalah satu jaringan bandar yang kerap mengedarkan narkoba diwilayah Provinsi Lampung.

"Mereka menekuni bisnis harang tersebut, diketahui sudah satu tahun belakangan ini dan barang yang edarkan rata-rata diwilayah Kota Bandar Lampung," ungkapnya

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap empat terduga bandar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba diwilayah Provinsi Lampung.

Keempat pelaku tersebut diketahui bernama Chandra Kusuma (28), Andhika (56), Julian Prandiko (27) dan Mentari Trianti (20).

Sementara, pelaku bernama Chandra Kusuma ditembak mati oleh petugas BNNP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved