Masih Berseragam Sekolah, Bocah SD Ini Dirudapaksa Tetangganya
Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.
Korban diketahui berinisial LD (7), sementara pelaku bernama Nawasi (28) warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.
Atas peristiwa pencabulan itu Kapolsek Tanjungkatang Barat Kompol Hafran membenarkan peristiwa tersebut.
Baca: Meski Berstatus Bangsawan, 8 Putri Ini Pilih Gaun Pengantin yang Tak Berlebihan
"Ya benar pelakunya sudah kami tahan di Mapolsek TKB," ujar Hafran Senin (19/3) petang.
Tiga penasehat Hukum dari korban, Debi Oktarian, Dedy Irawan dan Nurdin mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban bermula pada hari Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wib di dalam kamar pelaku. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
Baca: Kelompok Jurnalis Pringsewu Tolak Revisi UU MD3
"Kemudian pada hari Kamis Tanggal 08 Marat 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam wc rumah pelaku perbuatan itu terulang lagi," kata Penasehat hukum korban ditemui di Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang, kemarin.
Modus yang dilakukan tersangka melakukan perbuatan cabul kata Debi dengan cara memaksa.
Korban ditarik kedua tanganya masuk kedalam kamar, kemudian tersangka menutup mulut saksi korban supaya suara korban tidak terdengar oleh orang lain.
"Pelaku mengangkat korban ketempat tidur selanjutnya menaikkan rok seragam sekolah yang korban pakai saat itu lah perbuatan cabul dilakukan pelaku," katanya.
Meski korban berteriak keras kesakitan namun pelaku menutup mulut korban."
Setelah 15 menit pencabulan itu dilakukan pelaku, korban kemudian disuruh pulang.
Peristiwa pencabulan kembali terulang kedua kalinya yakni pada Kamis 08 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 wib, didalam wc rumah pelaku.