Pemprov Utang ke PT SMI Rp 600 Miliar, Tak Takut Kena OTT KPK?

Apriliyanti menambahkan, mendapat pinjaman dari PT SMI tidaklah mudah. Karena butuh proses yang panjang.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/ Endra
Ilustrasi perbaikan jalan rusak di Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berencana mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 600 miliar. Dana tersebut rencananya dipergunakan untuk membangun enam ruas jalan.

“Perda pinjaman sekarang sedang kita godok. Insya Allah Senin perdanya disahkan. Rencananya, kita ajukan Rp 600 miliar. Itu untuk bangun infrastruktur jalan,” kata Apriliyanti, juru bicara Panitia Khusus Raperda Pinjaman Daerah DPRD Lampung, Selasa, 20 Maret 2018.

Sayangnya, saat ditanya jalan mana saja yang akan dibangun menggunakan dana sebesar Rp 600 miliar tersebut, srikandi PDIP ini mengaku tidak mengetahui detailnya.

Baca: Siapa yang Mendanai Survei Charta Politika? Ini Jawabannya

“Saya tidak tahu detailnya. Tapi, di antaranya di Brabasan (Mesuji), Kedondong (Pesawaran), Pringsewu, Bandar Lampung, dan daerah lainnya,” jelas dia.

Saat ditanya terkait kasus pinjaman serupa oleh Pemkab Lampung Tengah yang berujung di OTT oleh KPK, ia menegaskan bahwa pinjaman Rp 600 miliar tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Bahkan, pihaknya sudah meninjau langsung lokasi-lokasi jalan yang akan dibangun menggunakan dana pihak ketiga tersebut.

“Itu sudah kita bahas panjang sesuai aturan. Mekanisme sudah dibahas detail. Bahkan, kami tim sudah meninjau langsung lokasi jalan yang akan dibangun pakai dana SMI itu. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Baca: Pairin: Jalan Wolter Monginsidi Akan Dibeton

Apriliyanti menambahkan,  mendapat pinjaman dari PT SMI tidaklah mudah. Karena butuh proses yang panjang. Bahkan, harus menggunakan perda.

“Ini tidak mudah. Syaratnya harus pakai perda, dan tadi kita sudah rapat dengan pimpinan,  dan sudah kita laporkan. Kalau tidak ada hambatan, Senin paripurnanya,” jelas Apriliyanti. 

Dia menambahkan, tenor pinjaman dari PT SMI mencapai lima tahun. Pembayarannya dilakukan secara berkala.

Dalam rapat pansus dengan pimpinan DPRD, Selasa, 20 Maret 2018, pihaknya juga membahas soal  Perda Lembaga Harta Kekayaan Pemerintah (LHKP) dan pencabutan satu perda tentang aset. 

Plt Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis membenarkan adanya pinjaman pemprov kepada PT SMI. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail karena sedang menerima tamu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved