Masih Ingat Pilot Lion Air Isap Sabu? Begini Nasibnya Sekarang

Putusan hakim selama satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.

KOLASE POS KUPANG
Pilot Lion Air Maesa Soemargo dan teman wanitanya saat ditangkap di Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUPANG - Masih ingat kasus pilot Lion Air yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu? Pilot bernama Maesa Soemargo itu sudah menjalani sidang vonis.

Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Maesa.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung Rabu (21/3/2018) itu dipimpin oleh hakim Eko Wiyono dan dua hakim anggota Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima.

Putusan hakim selama satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata hakim Eko Wiyono.

Baca: Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Satgas Pembebasan Lahan Kota Baru

Baca: Fakta-fakta di Balik Kemenangan Timnas U-23 Indonesia atas Singapura

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Eko, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, tindakan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Yehuda Suan mengatakan, kliennya siap menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT menangkap oknum pilot Lion Air, Maesa Soemargo usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Isap Sabu, Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun Penjara 

Sumber: Kompas.com
Tags
Lion Air
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved