BREAKING NEWS LAMPUNG

Dianggap Tidak Koperatif,  Penjual Gorengan Terancam Enam Tahun Penjara

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menilai Bayu Samil Amani (33) telah menyulitkan penyidikan perkara

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Petugas Satlantas Polres Tanggamus menginterogasi Bayu Samil Amani yang sempat buron kurang lebih 11 bulan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menilai Bayu Samil Amani (33) telah menyulitkan penyidikan perkara. Upayanya untuk  kabur itu pun dipastikan akan lebih memberatkan prakara yang bersangkutan.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan tersangka Bayu tidak kooperatif. "Dimungkinkan ada banyak pihak yang membantu sampai akhirnya menghambat proses penyidikan," ujar Rudy, Kamis (22/3).

Baca: Penjual Gorengan Ternyata Sopir Vios Maut

Baca: Buron 11 Bulan, Penjual Gorengan Diringkus Resmob Polda Lampung

Akhirnya Bayu berhasil ditangkap Rabu (21/3) tanpa perlawanan ketika sedang membantu pamannya menjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung. Bayu tertangkap setelah kurang lebih 11 bulan menyandang status buronan.

Kini Bayu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel.tahanan Mapolres Tanggamus. Polisi menjerat Bayu dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman maksimak enam tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved