BREAKING NEWS LAMPUNG
Dianggap Tidak Koperatif, Penjual Gorengan Terancam Enam Tahun Penjara
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menilai Bayu Samil Amani (33) telah menyulitkan penyidikan perkara
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menilai Bayu Samil Amani (33) telah menyulitkan penyidikan perkara. Upayanya untuk kabur itu pun dipastikan akan lebih memberatkan prakara yang bersangkutan.
Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan tersangka Bayu tidak kooperatif. "Dimungkinkan ada banyak pihak yang membantu sampai akhirnya menghambat proses penyidikan," ujar Rudy, Kamis (22/3).
Baca: Penjual Gorengan Ternyata Sopir Vios Maut
Baca: Buron 11 Bulan, Penjual Gorengan Diringkus Resmob Polda Lampung
Akhirnya Bayu berhasil ditangkap Rabu (21/3) tanpa perlawanan ketika sedang membantu pamannya menjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung. Bayu tertangkap setelah kurang lebih 11 bulan menyandang status buronan.
Kini Bayu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel.tahanan Mapolres Tanggamus. Polisi menjerat Bayu dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman maksimak enam tahun penjara," ujarnya.