Gratis! LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Pedagang Pasar Smep Laporkan Alay ke Polisi

LBH Bandar Lampung meminta pedagang berani melaporkan pengembang soal uang muka miliaran yang telah dipungut sejak lima tahun silam.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
zoom-inlihat foto Gratis! LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Pedagang Pasar Smep Laporkan Alay ke Polisi
tribun lampung
Direktur LBH bandar lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para pedagang di Pasar Smep Sukabaru, Tanjungkarang Barat gelisah akan nasib uang muka (down payment/DP) yang sudah disetorkan kepada Direktur Prabu Artha Ferry Sulistio alias Alay.

Pedagang khawatir DP sebanyak Rp 25 miliar yang disetorkan 425 pedagang "menguap" begitu saja pasca ditangkapnya Alay oleh jajaran Polda Lampung atas kasus penipuan pembangunan rumah toko di wilayah Tulangbawang.

Baca: Ogah Laporkan Alay ke Polisi, Pedagang Pasar Smep Tagih Janji Pemkot Kembalikan Rp 25 Miliar

Baca: Dua Pasang Suami Istri Ini Kompak Jadi Pengedar, Polisi Sita 627 Gram Sabu di Rumah Mereka

Menyikapi permasalahan pedagang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta pedagang Pasar Smep Tanjungkarang berani melaporkan pengembang soal uang muka miliaran yang telah dipungut sejak lima tahun silam.

Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi ratusan pedagang yang ingin mengadukan persoalan pasar tersebut.

"Mulai hari ini (Kamis), kami siap mengawal pedagang. Kami juga membuka posko khusus untuk para pedagang," ujar Alian, Kamis (22/3/2018).

Baca: Diduga Selingkuhi Istri Anak Buah, Mantan Kapolsek Kalirejo Disidang Hampir Lima Jam

Alian berharap, ada pedagang yang meminta pendampingan hukum kepada mereka untuk melaporkan dugaan penipuan pasar tersebut.

Sebab, hingga Kamis sore belum ada satu pun pedagang melaporkan persoalan mereka.

"Sejak dari dulu kami menantikan pedagang yang berani melapor soal Smep. Karena saya menilai pasar ini sudah tidak beres, masak sudah enam tahun nggak selesai, ada apa sebenarnya? Ini menjadi tanda tanya besar," kata Alian.

Alian menyebut, LBH tidak akan meminta biaya pendampingan terhadap para pedagang jika hal itu menjadi kendala bagi mereka untuk melapor selama ini.

"Segala bentuk laporan yang berkepentingan dengan publik, menyangkut hak dan hajat orang banyak seperti kasus Pasar Smep, LBH memastikan hukum cuma-cuma seperti yang diprogramkan pemerintah layak didapatkan para pedagang ini," katanya.

Alian menambahkan, pemerintah terkait semestinya bertindak tegas terhadap persoalan rakyatnya, para pedagang menginginkan kepastian kapan uang muka yang mereka bayarkan selama ini dipulangkan, atau bangunan yang mereka inginkan terpenuhi.

"Pedagang ini kan ingin kepastian, DPRD dan pemerintah semestinya memberi jawaban pasti atas pertanyan itu," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved