Napi Kasus Pencabulan ini Berencana Jual Ekstasi di Lapas dengan Kode Rahasia Ini

Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Agung, pemilik 49 butir ekstasi

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Agung, pemilik 49 butir ekstasi mengaku narkoba itu akan diedarkan di dalam lapas.

Menurut Fredy, dalam rencana jual beli ekstasi di lapas, dirinya dimodali cuma-cuma. Dia baru setor hasil penjualan ekstasi kalau seluruh barang habis terjual. Barang itu didapatnya dari Samsuri, teman dari temannya.

Baca: Jadwal Liga 1 2018: Pantengin Indosiar, TV One dan O-Channel untuk Siaran Langsungnya

Sesuai perintah Samsuri, setiap butir dihargai Rp 300 ribu. Selanjutnya Fredy setor ke Samsuri Rp 200 ribu, sehingga Fredy menerima keuntungan Rp 100 ribu per butir.

"Sementara ini saya terima dulu barangnya nanti kalau habis baru uangnya diberikan ke dia (Samsuri), nanti tunggu perintahnya dia bagaimana," ujar Fredy, Jumat 23 Maret 2018.

Ia mengaku, informasinya Samsuri berasal dari Bengkulu, dirinya pun tidak mengenal langsung dan baru tahu dengan orang yang mengaku Samsuri.

Baca: Akhirnya Avanza Turun Takhta sebagai Raja Mobil Nasional, Ini Dia Penggantinya

"Seminggu lalu dapat telepon dari teman saya Roni di Jakarta, dia mengatakan nanti ada temannya telpon, ikutin permintaannya. Setelah itu Samsuri telepon menawarkan 'ikan' (kode untuk ekstasi). Saya setuju dengan harganya, kemarin dikirim ke lapas," jelas Fredy.

Sedangkan terkait orang yang mengantarkan ekstasi ke lapas dengan memgaku tukang ojek, Fredy mengaku tidak mengenalnya.

"Kami masih selidiki kasus ini, siap Samsuri, dan orang yang mengaku tukang ojek yang antarkan celana untuk Fredy. Tapi kami sudah mengetahui ciri-ciri orang yang mengaku tukang ojek itu," kata Kasat Narkoba Inspektur Satu Anton Saputra.

Fredy sendiri adalah warga binaan kasus pencabulan dengan vonis 6,5 tahun. Dan sudah jalani masa tahanan dua tahun. Fredy adalah warga Pesawaran dan kasusnya dulu terjadi di Pringsewu.

Dan terkait 49 butir ekstasi, Fredy terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tri yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved