Bos Perumahan PT Ghalaz Ajukan Banding Usai Divonis Satu Tahun dan Enam Bulan Penjara

Wantoro merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus perumahan bodong.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa bos PT Ghalaz, Wantoro Ari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih rendah kepada Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan.

Wantoro merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus perumahan bodong.

Pada persidangan, Senin (26/3/2018), ketua majelis hakim Salman Alfarisi yang didampingi hakim anggota Nirmala Dewita dan Ismail Hidayat menghukum bos perumahan tersebut dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

Baca: Mengenal Kanker Tiroid, Penyakit yang Membunuh Adik Tiri Presiden Soeharto

Baca: Sebelum Tabrak Pagar Kampus Polinela, Truk Kebut-kebutan dan Saling Menyalip

Baca: Geger! 50 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Bocor Gara-gara Kuis Kepribadian

Ketua majelis hakim, Salman Alfarisi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Wantoro Ari Prastiawan," kata Salman.

Dalam pertimbangannya, Salman menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap konsumen yang memesan rumah kepada PT Ghalaz.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Yuni Kusumardianti Ningsih yang menuntut terdakwa Wantoro dengan pidana selama dua tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP.

Menurut jaksa, terdakwa Wantoro menipu puluhan konsumen yang telah membayarkan uang muka untuk membeli unit rumah yang ditawarkan PT Ghalaz.

Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, polisi menerima 69 laporan korban dalam perkara PT Ghalaz dengan nilai kerugian para korban ditaksir Rp 7 miliar.

Ajukan Banding

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved