Dianggap Tolak Perda Baca Tulis Alquran, Begini Tanggapan Pemprov Lampung
Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang baca tulis Al Quran
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang baca tulis Al Quran yang disampaikan oleh Pemkot Bandar Lampung. Namun, Sulis mengatakan, pihaknya tidak memberikan nomor register terhadap Perda yang diajukan tersebut.
Baca: Tingkatkan Penjualan, PT Pertamina Lubricants Lampung Maksimalkan Sinergi dengan Mekanik
“Kami bukannya menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan karena salah satunya adalah itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah. Kami sudah berikan arahan, apabila Pemkot Bandar Lampung akan mengatur materi muatan yang berhubungan dengan pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan, agar diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Pendidikan dalam perda tersendiri sesuai kewenangan pemerintahan,” jelas Sulis saat menggelar konfrensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung, Senin 26 Maret 2018.
Baca: Warga Gang Hazmi Tunggu Keputusan PTUN April Mendatang
Menurut Sulis, hal tersebut sudah disampaikan ke Pemkot Bandar Lampung melalui surat dengan Nomor 188.342/0525/02/2018 tentang Nomor Registrasi Raperda Kota Bandar Lampung tertanggal 14 Maret 2018.
Sulis menerangkan, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan yang tidak diberikan kepada daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
“Urusan-urusan itu merupakan urusan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kaitannya dengan raperda baca tulis Al Quran, kami melihat dan sudah konsultasi, karena itu masuk ke dalam urusan keagamaan secara spesifik, maka sesuai Pasal 10, tidak diberikan kepada daerah,” terang Sulis.
Sulis menambahkan, kabupaten/kota itu bisa menerapkan raperda menjadi perda kalau sudah mendapatkan nomor register. Kemudian, sesuai ketentuan dalam Pasal 251 UU 23/2014, Pemprov Lampung tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan perda.
“Jadi arahan dari Pak Dirjen Otda itu, pemberian nomor register itu diperketat. Supaya perda yang dibuat itu sesuai kaidah,” tegas Sulis.