Ini Alasan Pemrov Lampung Tolak Perda Baca Tulis Quran

Kepala Biro Hukum Pemrov Lampung melalui Kabag Kebijakan Daerah Sulistyowati angkat bicara terkait penolakan perda baca tulis al quran.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Perda Baca Tulis Quran 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kepala Biro Hukum Pemrov Lampung melalui Kabag Kebijakan Daerah Sulistyowati angkat bicara terkait penolakan perda baca tulis al quran.

Baca: Awas Diabetes dan Obesitas, Ini 5 Makanan Tinggi Gula yang Wajib Kamu Hindari

Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Kota Bandar Lampung yang isinya menolak meregister perda baca tulis al quran.

Baca: Tak Lagi Jadi Member JKT48, Ini Rencana Besar Melody Nurramdhani

Menurut Sulistyowati pihaknya tidak melakukan register perda tersebut dikarenakan perda baca tulis al quran melanggar asas pembentukan peraturan daerah.

Baca: Puluhan Warga Kawal Sidang Lapangan Sengketa Gang Hazmi

Karena urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, dan tidak  diberikan kepada pemerintah daerah, baik Provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita tidak menolak, tapi tidak meregisternya, karena  itu menyangkut urusan agama. Urusan agama itu urusan absolut pemerintah pusat, dan  tidak diberikan kepada daerah, jadi itu sudah melanggar  asas pembentukannya,” kata Sulistyowati, saat dihubungi tribun, Senin (26/3/2018)

Diketahui  rencana pemerintah Kota Bandar Lampung  menerapkan peraturan daerah tentang baca tulis Al Quran terancam batal. Pasalnya pemerintah Provinsi  Lampung menolak raperda dengan alasan mengancam kebhinekaan.

Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya  mengatakan penolakaan raperda diketahui pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat dari pemerintah Provinsi Lampung  Maret 2018

“Dari surat yang kami terima dari biro hukum pemrov,  alasan penolakan kaena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini mlaui surat resmi ke pemrov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama fraksi dan pimpinan DPRD Bandar Lampung, Senin (26/3).  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved