Ini Alasan Pemrov Lampung Tolak Perda Baca Tulis Quran
Kepala Biro Hukum Pemrov Lampung melalui Kabag Kebijakan Daerah Sulistyowati angkat bicara terkait penolakan perda baca tulis al quran.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kepala Biro Hukum Pemrov Lampung melalui Kabag Kebijakan Daerah Sulistyowati angkat bicara terkait penolakan perda baca tulis al quran.
Baca: Awas Diabetes dan Obesitas, Ini 5 Makanan Tinggi Gula yang Wajib Kamu Hindari
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Kota Bandar Lampung yang isinya menolak meregister perda baca tulis al quran.
Baca: Tak Lagi Jadi Member JKT48, Ini Rencana Besar Melody Nurramdhani
Menurut Sulistyowati pihaknya tidak melakukan register perda tersebut dikarenakan perda baca tulis al quran melanggar asas pembentukan peraturan daerah.
Baca: Puluhan Warga Kawal Sidang Lapangan Sengketa Gang Hazmi
Karena urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, dan tidak diberikan kepada pemerintah daerah, baik Provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita tidak menolak, tapi tidak meregisternya, karena itu menyangkut urusan agama. Urusan agama itu urusan absolut pemerintah pusat, dan tidak diberikan kepada daerah, jadi itu sudah melanggar asas pembentukannya,” kata Sulistyowati, saat dihubungi tribun, Senin (26/3/2018)
Diketahui rencana pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan daerah tentang baca tulis Al Quran terancam batal. Pasalnya pemerintah Provinsi Lampung menolak raperda dengan alasan mengancam kebhinekaan.
Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan penolakaan raperda diketahui pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat dari pemerintah Provinsi Lampung Maret 2018
“Dari surat yang kami terima dari biro hukum pemrov, alasan penolakan kaena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini mlaui surat resmi ke pemrov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama fraksi dan pimpinan DPRD Bandar Lampung, Senin (26/3). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/perda-baca-tulis-quran_20180326_141351.jpg)