Mahkamah Agung Tolak PK yang Diajukan Ahok. Tapi Pengacara Belum Dapat Kabar Apapun!
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin 26 Maret 2018.
Baca: Pingsan Saat Syuting karena Hamil Muda, Nikita Mirzani Dapat Perlakuan So Sweet dari Dipo Latief
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Baca: Mengaku Jadi Korban, Sosok Ini Ungkap Acara Karma yang Cuma Settingan. Ternyata Cuma Begini?
Apa karta kuasa hukum Ahok?
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.
"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin 26 Maret 2018.
Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.
"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.
Baca: Wow, Hijab Karya Gadis Penyandang Disabilitas Ini Laku Keras Dipasarkan Ivan Gunawan!
Diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdana digelar, pada Senin 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
