Mahkamah Agung Tolak PK yang Diajukan Ahok. Tapi Pengacara Belum Dapat Kabar Apapun!

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca: Deddy Corbuzier Bocorkan Artis Terima Uang Gelap dari Hasil Menipu, Siapa Dia? Mengejutkan

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul :PK Ahok Ditolak, Ini Pernyataan dari Pihak MA dan Kuasa Hukum

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved