Ini Bukti yang Bikin KPK Mantap Menahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang

Ini Bukti yang Bikin KPK Mantap Menahan Wali Kota dan 6 Anggota DPRD Malang

Editor: taryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang.

Tujuh orang tersebut ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka.

Selain Anton, keenam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudba.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif penyidik bahwa para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.

"Artinya dari rangkaian proses pemeriksaan dan penggeledahan yang kami lakukan di Malang beberapa waktu yang lalu, kami sudah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga penahanan dapat dilakukan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Para tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.

Baca: Teman Lama Ungkap Ciri Khas Lucinta Luna yang Masih Tetap Melekat di Tubuhnya

Baca: Perawat Dikeroyok Keluarga Pasien, RS Abdul Moeloek Pilih Tempuh Jalur Hukum

Baca: Diam-diam Faisal Harris Kunjungi Jennifer Dunn di Tahanan?

KPK meralat informasi sebelumnya yang hanya menyebutkan dua lokasi sebagai penahanan para tersangka, yakni di Rutan Guntur dan Rutan KPK.

Febri mengatakan, Anton ditahan di Rutan Guntur.

Rahayu ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4).

Sedangkan, Heri Pudji Utami dan Yaqud di tahan Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu.

Hery Subiantono dan Sukarno ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian, Abdul Rachman ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved