Jangan Lagi Tertipu Promo Murah! Kemenag Tetapkan Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta
Selain memperketat pengawasan waktu perjalanan, Kemenag akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp 20 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama RI tengah membenahi sistem pengawasan penyelenggaraan umrah yang saat ini banyak diselewengkan.
Beberapa kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour.
Selain memperketat pengawasan waktu perjalanan, Kemenag akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp 20 juta.
Baca: Dua Bulan Tinggal Serumah, Gadis 16 Tahun Baru Sadar Hidup dengan Lesbian
Baca: Kakak Korban Pembunuhan Histeris, Nggak, Saya Nggak Terima Maaf Kamu, Ini Nggak Adil
Baca: Perawat Dikeroyok Keluarga Pasien, RS Abdul Moeloek Pilih Tempuh Jalur Hukum
Penerapan kebijakan itu untuk mencegah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket ke Tanah Suci yang terlalu murah sehingga berpotensi merugikan jamaah.
"Sesuai kesepakatan adalah Rp 20 juta. Tapi belum ketuk palu," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dia mengatakan, angka acuan itu telah dibahas bersama-sama oleh Kemenag, asosiasi perwakilan PPIU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan unsur terkait.
BPIU acuan Rp 20 juta itu merupakan perhitungan final yang memperhitungkan harga masuk akal dengan standar pelayanan minumum (SPM) dari PPIU.
Baca: Soal Tunggakan Bina Lingkungan Rp 11,8 Miliar, Yusuf Kohar: Makanya Proyek Jangan Banyak-banyak
Jika ada angka kurang dari itu, kata dia, maka masyarakat perlu mencermati unsur apa yang dikurangi dalam paket umrah tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA Nomor 8 Tahun 2018 itu memperketat jadwal pemberangkatan jamaah umrah dan penggunaan biaya yang telah disetorkan ke penyelenggara.
"Di situ ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jamaah umrah mendaftarkan diri pada suatu biro travel atau maka dia harus sudah diberangkatkan oleh biro travel selambat-lambatnya enam bulan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.