Jangan Lagi Tertipu Promo Murah! Kemenag Tetapkan Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta

Selain memperketat pengawasan waktu perjalanan, Kemenag akan memberlakukan acuan minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sebesar Rp 20 juta.

Editor: nashrullah
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

Baca: Mengenal Kanker Tiroid, Penyakit yang Membunuh Adik Tiri Presiden Soeharto

Bahkan, Lukman menambahkan, jika jamaah umrah sudah melunasi pembayaran, maka tiga bulan setelahnya jamaah sudah harus diberangkatkan.

Ia menambahkan, melalui PMA tersebut biro travel penyelenggara umrah dilarang menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya.

Dana tersebut harus digunakan untuk memberangkatkan jamaah.

"Dalam PMA itu tegas dinyatakan bahwa perjalanan umrah itu hakikatnya adalah ibadah bukan bisnis, bukan industri pada umumnya. Sehingga harus betul-betul mendasarkan diri pada ketentuan syariat," kata Lukman.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved