Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Bagaimana Reaksi Ahok dan Pengacaranya
Mahkamah Agung akhirnya menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Baca: Hakim yang Ditakuti Koruptor Ini Yang Tangani PK Ahok di Mahkamah Agung
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan.
Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.
Baca: Yulina Nikmati Bantuan PKH Lewat ATM
Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.
Namun, hal sebaliknya yang terjadi.
Josefina belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan dari MA ini.
Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA.
Tim penasihat segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus PK Ahok ini.
Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA atas putusan 2 tahun penjara perkara penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Mengerikan, Pria Terperosok ke Eskalator, Video Ini Rekam Detik-detik Menegangkan!
Kepaniteraan Pidana MA menerima PK Ahok pada 7 Maret 2018 dan terdaftar dakam regiatrasi Nomor: 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.
PK Ahok diperiksa oleh majelis hakim Dr Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo.